Peringatan Allah tentang Takaran, Timbangan, dan Konsep Halalan Thayyiban




Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillahirabbil ‘Alamin puji syukur saya panjatkkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan Rahmat-Nya lah tulisan sederhana ini bisa terselesaikan. Sholawat serta salam tak lupa tercurahkan kepada junjungan alam Baginda Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman islamiyah.

Ditulisan kali ini kita akan membahas mengenai PERINGATAN ALLAH TENTANG TAKARAN, TIMBANGAN DAN KONSEP HALALAN THAYYIBAN. Simak ulasan sederhana berikut.

A.  Peringatan Allah tentang Takaran dan Timbangan

Pengertian takaran dan timbangan bisa mengandung dua makna: makna lahiriah (takatan dan timbangan yang biasa digunakan dalam urusan jual-beli) dan makna lain yang lebih jauh terkait dengan takaran dalam menentukan penilaian hukum, penilaian kejadian perkara tertentu, maupun timbangan-timbangan terkait dengan penentuan keadilan sikap. Dua hal utama tadi menjadi buah bibir dalam banyak kejadian dan periode zaman. Yang diungkap oleh Allah swt di dalam Al-Quran lebih khusus tentang kaum pemalsu takaran dan timbangan yang diperlakukan sebagai masyarakat yang --akhirnya-- dikenai azab Allah swt. 

Urusan takaran dan timbangan yang sering disepelekan dan tidak dipedulikan dalam tatanan kehidupan . Padahal, urusan takaran dan timbangan ini bisa menjadi akar keburukan dalam urusan ekonomi ummat. Sementara itu, masalah ekonomi telah menjadi masalah yang (kemudian menjadi) sangat besar, sebagai penyangga urusan mendasar kesejahteraan hidup masyarkat. Secara duniawi, kecurangan-kecurangan yang dilakukan para pelaku ekonomi dalam urusan menakar dan menimbang produk pasar mereka bisa dihitung akumulatif harian, mingguan, bulanan, tahunan, yang terkait dengan jumlah orang yang melakukan kecurangan tersebut dan orang yang memanfaatkan hasil kecurangan. Sebagai contoh, Kasus uang kembalian (recehan) di sejumlah toko Swalayan yang kini menjamur, bukan hal yang sederhana perhitungannya. Hal itu akan terakumulasi dengan jumlah dapatan dari recehan yang bermasalah, yang bisa mereka kumpulkan dalam jaringan kerja mereka yang sangat menggurita. Kecurangan lain bisa berderet jika dijejerkan dan dapat dihitung secara matematis, semua itu dapat merugikan masyarakat, bahkan negara.  

Kasus pengembalian uang recehan dari toko swalayan. Uang kembalian yang seharusnya Rp 650 hanya dikembalikan Rp 500 tanpa basa-basi. “Tak seberapa jumlahnya”, mungkin, menurut mereka. Tetapi, ketika kejadian yang sama berulang di satu toko, mungkin 10 kali untuk satu hari, apalagi lebih, jika setiap hari demikian, jika setiap layanan toko seperti itu, jika se-Indonesia demikian, sungguh (kecurangan) penghasilan (tak) terduga bagi pemilik toko!!! 

Pendidikan karakter biasanya berlangsung secara dominan melalui keteladanan. Seorang pecurang telah menjadi teladan utama bagi anak dan istrinya. Kecurangan tersebut dapat dirasakan dan ditularkan kepada anak istri, semisal dari makanan yang tidak halal. Hal itu merupakan awal terbentuknya karakter buruk yang dapat menghancurkan diri sendiri dan orang lain. Dari karakter ‘ingin serba mudah’ yang melahirkan perilaku suap, tidak suka antri, penyerobot, dan aneka keburukan perilaku yang tidak normal. Pendidikan korupsi telah dimulai dari lingkungan keluarga.  

Mengapa Allah swt mencatat secara khusus para pecurang takaran dan timbangan ini dengan catatan yang sangat buruk? Di balik semua perilaku kecurangan dalam menggunakan takaran dan timbangan, ada kerusakan yang sangat besar, yang bisa menular lewat keteladanan, pembiasaan, bahkan pemaksanaan karena adanya kekuasaan. 

Yang perlu mendapat perhatian khusus, mengapa persoalan kecurangan takaran dan timbangan digandengkan dengan peringatan Allah swt tentang harta anak yatim? Perhatikan sejumlah ayat yang menceritakan para pecurang lengkap dengan sanksi Allah swt yang telah ditimpakan kepada mereka. 

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat (Q.S. Al-An’aam, 06: 152) 

Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu´aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman" (Q.S. Al-A’raaf, 07: 85) 

Dan kepada (penduduk) Madyan (Kami utus) saudara mereka, Syu´aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu 
dalam keadaan yang baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)" 
Dan Syu´aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan (Q.S. Huud, 11: 84-85) 

Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (Q.S. Al-Isra, 17: 35) 

Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan 
Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus 
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan 
Dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu (Q.S. Asy-Syu’ara, 26: 181-184) 

-Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang 
-(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi 
-dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi -Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan -pada suatu hari yang besar 
-(yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam (Q.S. Al-Muthaffifiin, 83: 01-06) 

Peringatan Allah swt yang menyertai berita tentang kecurangan tentang takaran dan timbangan, ada sembilan isi kalimat yang menjadi kunci permasalahan. 

  1. Ajakan untuk tetap menyembah Allah swt sebagai Tuhan yang memberi petunjuk.
  2. Bukti nyata tentang kasih sayang dan kekuasaan Allah swt. 
  3. Tentang takaran dan timbangan yang sebenarnya bisa dipergunakan dalam transaksi jual-beli yang kerap dilakukan oleh mereka yang 
  4. Mampu secara ekonomis, pedagang, yang
  5. Cenderung meminta keadilan dalam melakukan transaksi jual-beli untuk mereka, tetapi cenderung curang dalam melakukan takaran dan timbangan untuk keperluan pembeli. Semua perilaku tersebut dikaitkan dengan peringatan Allah swt yang lainnya tentang 
  6. Kerusakan 
  7. Merugikan hak orang lain,
  8. Kejahatan di muka bumi, dan yang paling berat, ada peringatan tentang  Azab yang membinasakan. 


Kata menakar dan menimbang, seperti telah dibahas sebelumnya, berkaitan juga dengan perilaku menetapkan penilaian keadilan dalam menetapkan hukum. 

B. Konsep Halalan Thayyiban

Konsep halalan thayyiban hanya dikaitkan dengan kondisi halalnya sesuatu secara fisik. Misalnya, ketika seseorang telah menyiapkan bahan makanan sejenis masakan berbahan ayam. Secara fisik, ayam adalah jenis binatang yang dihalalkan secara syar’i, lain halnya dengan hinzir yang telah di-nash di dalam Al-Quran sebagai binatang yang haram untuk dikonsumsi. Orang merasa cukup aman jika makanan yang dihidangkan berbahan ayam. Banyak orang muslim yang cukup berani mengonsumsi makanan berbahan ayam dan sejenisnya, yang dimasak oleh orang-orang non-muslim. Ada kehati-hatian yang cenderung dikorbankan, terutama ketika berhadapan dengan situasi acara makan di lingkungan non-muslim. Padahal, fisik ayam yang halal harus disertai dengan cara mengolahnya: cara memotongnya, proses memasaknya yang tidak tercampur bahan yang diharamkan, bahkan masalah tempat masak dan menyajikannya pun menjadi persyaratan kehalalan makanan tersebut. 

Banyak kejadian di lingkungan masyarakat non-muslim yang ‘peduli’ dengan kondisi tetangga, sahabat, atau undangan dalam upacara tertentu, menyediakan makanan yang dianggap ‘aman’ untuk yang muslim. Bagi mereka, ‘halal’ hanya sekadar fisik. Tetapi, suatu kondisi baik yang menyebabkan mereka peduli terhadap tetangga dan sahabatnya yang muslim. Mungkin perlu informasi yang ‘tidak menyakitkan’ ketika yang muslim memberi tahu kondisi tuntutan halal yang sebenarnya di dalam konsep Islam.  

Yang halal dan yang haram, di dalam Islam, sangat jelas. Tetapi, menyangkut kondisi ‘abu-abu’ di antara permasalahan yang telah jelas itu, kerap menimbulkan perbedaanperbadaan pandangan. Nabi telah mengajari ummat Islam untuk menunjukkan ketegasan sikap: “Tinggalkanlah sesuatu yang tidak jelas dan kerjakanlah sesuatu yang sudah pasti jelas ketentuannya” (Da’ maa yuriibuka ilaa ma laa yuriibuka). Kepastian hukum sangat bertalian dengan kejelasan tentang kondisi sesuatu. Ketika hukum halalan digandengkan dengan hukum thayyiban, beberapa kondisi yang secara fisik dianggap halal, ternyata masih harus dipertanyakan: apakah yang dianggap halal itu berada dalam kondisi thayyib? 

Thayyiban dalam konsep agama Islam ada dua: yang fisik dan di balik yang fisik. Thayyiban fisik adalah kondisi sesuatu yang “baik, benar, tepat, sesuai prosedur, aman, dan mengikuti aturan syari’at”. Contoh halalnya sumber nafkah dan sesuai aturan syari’at maupun hukum umum. Jika semua kondisi tadi telah sesuai, halalan-thayyiban yang dituntut dalam aturan Islam bisa dipenuhi.   

Harta yang halalan dan thayyiban, dengan bentuk dan contoh lainnya yang setara, adalah yang halal dan thayyib secara fisik dan non-fisik. Sesuatu yang telah nyata halal dan thayyib, masih bisa dikelompokkan ke dalam kondisi belum thayyib ketika berbenturan dengan kondisi lain yang menyertai penggunanya. Uang yang halal dan thayyib, misalnya digunakan untk membeli daging kabing (yang juga halal dan thayyib secara fisik dan non-fisik), tetapi daging kambing tersebut sangat membahayakan kondisi orang yang sedang mengidap penyakit darah tinggi. Bagi orang yang dalam kondisi tadi, daging kambing yang halal menjadi tidak thayyib baginya, karena diyakini secara kedokteran jika daging kambing dikonsumsi oleh mereka akan membahayakan keselamatannya. Hal utama yang paling sulit diperiksa adalah ketika menakar sesuatu yang halal secara fisik terkait dengan proses pengolahannya. Misalnya, halal dan thayyibnya daging ayam atau daging sapi yang belum diketahui bagaimana cara memotongnya atau mengolahnya. 

Ketertiban dan kehati-hatian adalah inti dari perilaku yang harus dimiliki oleh ummat muslim. Seorang muslim haruslah bersih dari beragam perilaku yang meragukan. Yang meragukan, sekalipun berada pada kondisi yang lebih baik, tetap harus dihindari, bahkan ditinggalkan. 

Beberapa ayat Al-Quran yang menegaskan tentang sesuatu yang halalan-thayyiban bisa diperiksa, di antaranya dalam kumpulan ayat berikut ini. 

   Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu (Q.S. Al-Baqarah, 02: 168) 

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya (Q.S. Al-Maidah, 05: 88) 

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah (Q.S. An-Nahl, 16: 114) 

Semoga bermanfaat ya

Wallahu A’lam
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sumber Referensi:
 Suryana, Jajang. 2019. Buku Ajar Pendidikan Agama Islam untuk                  Perguruan Tinggi Umum V 2.0.1. Depok: PT Rajagrafindo Persada Kembangkan bahan dari sumber lain dengan tetap menuliskan sumber rujukannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnatullah dan Manusia sebagai Khalifah di Bumi

Manusia dan Teknologi

Manusia Makhluk Peneliti