Ibadah Mahdah


Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillahirabbil ‘Alamin puji syukur saya panjatkkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan Rahmat-Nya lah tulisan sederhana ini bisa terselesaikan. Sholawat serta salam tak lupa tercurahkan kepada junjungan alam Baginda Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman islamiyah.

Kali ini kita akan membahas mengenai ibadah mahdah. Apasih ibadah mahdah itu? Ingin tau jawabannya, simak uraian berikut ini. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa seluruh makhluk didunia ini diciptakan melainkan untuk mengabdi kepada Allah SWT. Sebagaimana yang telah dijelaskan didalam Al- Qur’an surat az-Zariyat (51), yang artinya “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk mengabdi kepadaKu.” dalam Al- Qur’an surat 2 ayat 21 yang artinya “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelummu, agar kamu bertakwa,” dalam makna memelihara hubungan tetap dengan Allah melalui ibadah.

Jadi, ibadah merupakan sari ajaran islam berupa pengabdian atau penyerahan diri kepada Allah SWT. Ibadah juga dapat diartikan sebagai segala bentuk perbuatan baik yang diniatkan hanya karena Allah dan bernafaskan islam serta diridhoi oleh Allah SWT. Menurut ajaran islam, ibadah dibagi dua, yaitu:
  1. Ibadah khusus (khassah) yang disebut juga ibadah mahdah
  2. Ibadah umum (‘ammah)

Kali ini kita akan membahas mengenai ibadah khusus (khassah) atau disebut juga ibadah mahdah. Apa itu ibadah mahdah? Ibadah mahdah disebut juga ibadah murni yakni ibadah yang ketentuan pelaksanaannya sudah pasti ditetapkan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya, seperti thaharah, sholat, puasa, zakat, dan haji. Semua dirangkum dalam Sunnah Rasulullah yang berbunyi “ Rukun Islam ialah (1) mengakui tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya. Ini disebut juga dua kalimah syahadat; (2) mendirikan sholat, (3) mengeluarkan zakat, (4) berpuasa (saum) sebulan Ramadhan, dan (5) mengerjakan ibadah haji (hajj)”. 

a. Kalimat Syahadat (Ikrar pengakuan)
Kalimat syahadat berbunyi : “ Asyhadu alla ilaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammad Rasul Allah”. Artinya : Aku mengaku tidak ada Tuhan selain Allah dan aku mengaku Nabi Muhammad Utusan Allah.

Kalimah “Asyhadu” berisi ikrar penyaksian yang sungguh-sungguh, sedang kalimah “La ila ha illallah” mengandung pernyataan suci penyaksian dan keyakinan yang sungguh-sungguh tentang ke Esaan Allah. Bagian yang pertama mengandung pengingkaran mutlak tentang kemungkinan adanya tuhan-tuhan atau ilah-ilah lain,dewa-dewa lain dalam segala bentuknya selain Allah. Kalimah ini membebaskan manusia dari pemujaan terhadap dewa-dewa atau pribadi-pribadi yang muncul pada suatu ketika dalam masyarakat, yang biasanya menjelma dalam bentuk kultus individu ( pendewaan seseorang). Semua pujaan hanya ditujukan kepada yang satu yaitu Allah SWT., pencipta alam semesta yang unique(unicum) sifatnya. Bagi orang yang beriman, kalimah itu dengan sendirinya menimbulkan kesadaran harga dirinya sebagai manusia, dengan menutup segala kemungkinan untuk menyombongkan diri, merasa lebih dari orang lain.

Ikrar selanjutnya ialah pengakauan bahwa Nabi Muhammad adalah Utusan Allah SWT. Dibagian ini orang mengaku bahwa Nabi Muhammad adalah Rasul Allah. Nabi Muhammad adalah seorang manusia laki-laki yang dipilih Allah untuk menjadi utusan-Nya guna memberikan contoh pada umat manusia agar seluruh hidup dan kehidupan kerasulannya diikuti terutama oleh umat islam. Ditegaskan dalam surat al-Kahfi (18)kalimat pertama ayat 110, yang artinya “Katakanlah (Muhammad) ‘Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu’...”

b. Sholat
Sholat adalah doa yang dihadapkan dengan sepenuh hati ke hadirat Ilahi, salah satu kewajiban agama yang harus dilakukan oleh umat islam. Perintah mendirikan sholat lima kali sehari semalam diterima oleh Nabi Muhammad langsung dari Tuhan, ketika beliau mi’raj. Sebelum mi’raj, Nabi Muhammad isra’, secara harfiah berarti perjalanan malam. Sebagaimana diabadikan dalam al-Qur’an surat al-isra’ ayat 1 yang artinya, “ Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamab-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, yang telah Kami berkati sekelilingnya, agar Kami (dapat) memperlihatkan ayat-ayat Kami kepadanya. Sesungguhnya Ia (Allah) Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”

Menurut sunnah Nabi, perjalanan malam itu berlangsung sangat cepat, ditemani malaikat Jibrildengan kendaraan buraq (:barq(un) artinya kilat). Digambarkan dalam sunnah, diperjalanan mi’raj itu Nabi Muhammad berjumpa dan diperkenalkan (oleh Malaikat Jibril) antara lain kepada Nabi Adam (di langit pertama), kepada Nabi Isa (di langit kedua), kepada Nabi Musa (di langit keenam), dan kepada Nabi Ibrahim (di langit ketujuh). Setelah menghadap Allah dan menerima perintah mendirikan sholat 50 kali sehari semalam Nabi Muhammad turun (kembali) ke bumi.Namun, sampai di langit keenam dan berjumpa dengan Nabi Musa yang menanyakan perintah yang diterima Nabi Muhammad, Nabi Musa menyarankan agar Nabi Muhammad menghadap kembali ke hadirat Tuhan dan memohon keringanan agar jumlah sholat itu dikurangi. Demikianlah, setelah sembilan kali turun naik menghadap Allah atas saran para Nabi yang dijumpainya diperjalanan pulang, tinggal lima kali kewajiban melakukan sholat sehari semalam. Kendati masih disarankan oleh para Nabi untuk meminta dikuranginya jumlah sholat yang diterimanya, namun, karena malu meminta lagi pengurangan, Nabi Muhammad meneruskan perjalanannya kembali ke bumi dan sampai di Mekkah sebelum terbit fajar malam itu juga. 

Keistimewaan sholat antara lain adalah (1) sholat diperintahkan langsung oleh Allah kepada Nabi Muhammad di Sidratul Muntaha tanpa melalui wahyu sebagaimana perintah Allah yang lain; (2) sholat adalah tiang agung agama. Barangsiapa ang menegakkannya dia menegakkan agama. Barangsiapa yang meninggalkannnya, dia menghancurkan agama, demikian bunyi salah satu sunnah qauliyah (perkataan) Rasulallah; (3) ibadah sholat diwajibkan lima kali sehari semalam, berbeda dengan ibadah haji misalnya yang wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Tujuannya jelas, seperti yang disebutkan Allah dalam firrman-Nya dibagian surat al-Ankabut (29) ayat 45, “mencegah manusia dari (segala) yang keji (kotor) dan mungkar (jahat). Jadi dalam keadaan apapun tak sepantasnya kita meninggalkan kewajiban kita sebagai umat islam.

c. Zakat
Disamping perintah mendirikan sholat, Allah memerintahkan juga manusia menunaikan zakat. “Dirkanlah sholat dan tunaikanlah zakat”, firman Tuhan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 43. Zakat adalah bahagian harta yang diwajibkan Allah diserahkan kepad aorang-orang yang berhak menerimanya. Zakat merupakan kewajiban keagamaan.

Menurut sudut pandang Islam, zakat merupakan tanda lahir keimanan seseorang, tanda orang mensyukuri nikmat Ilahi yang dikaruniakan kepadanya. Ada ayat al-Qur’an yyang dengan jelas menyebutkan azab yang akan ditimpakan kelak kepada hartawan yang mengumpulkan harta untuk kepentingan diri sendiri tanpa mengingat orang lain disekitarnya seperti disebutkan dalam surat at-Taubah (9) kedua ayat 34-35 yang artinya, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jaln Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasaknlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (QS. 9: 34-35, juga dalam QS. 104: 2-8).

Ada dua macam zakat, (1) zakat harta yang disebut zakat al-mal dan (2) zakat fitrah. Keduanya mempunyai tujuan yang sama, tetapi dengan syarat-syarat yang berbeda tentang waktu dan cara pengeluarannya.

Zakat harta ialah kewajiban agama yang dibebankan kepada seseorang untuk mengeluarkan sebagian kekayaannya dengan syarat dan car-cara tertentu. Syaratnya adalah telah cukup nisab dan haulnya. Jika syarat telah dipenuhi, zakat harta dikeluarkan menurut kadar zakatnya.

Dibawah ini dicantumkan sebuah contoh daftar jenis harta, nisab, haul dan kadar zakat, yang dipetik dari Pedoman Pelaksana Zakat (1978: 117)

1.Binatang ternak(jenis harta)
40 ekor kambing(nisab)
Sekali setahun(haul)
21/2%(kadar)

2.Tanaman bernilai ekonomis(jenis harta)
750 kilogram beras(nisab)
Setiap panen(haul)
5%(kadar)

3.Emas dan perak(jenis harta)
96 gr emas murni(nisab)
Setahun sekali(haul)
21/2%(kadar)

4.Badan usaha(jenis harta)
96 gr emas murni(nisab)
Setahun sekali(haul)
21/2%(kadar)

5.Gaji, honorariumdan pendapatan insidental(jenis harta)
96 gr emas murni(nisab)
Setiap kali memperolehnya(haul)
21/2%(kadar)

Zakat fitrah ini disyaratkan sudah dibayar sebelum bulan Ramadhan berakhir atau paling lambat sebelum sholat Hari Raya Idul Fitri dimulai. Zakat fitrah juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat islam. Zakat fitrah yang dibayarkan setelah sholat Id seselesai, berubah sifatnya menjadi sedekah biasa. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin.

Fakir miskin adalah orang-orang yang termasuk kedalam delapan golongan (asnaf) yang disebut mustahik yakni orang-orang yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan Allah dalam surat at-Taubah (9) ayat 60 yaitu:
1. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap, keadaan hidupnya berada dibawah standar minimum.
2. Miskin adalah orang yang mempunyai mata pencaharian tetap tetapi penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan tetapnya itu belum dapat memenuhi keperluan hidup minimal bagi diri dan keluarganya.
3. ‘Amil ialah orang atau lembaga yang mengurus zakat.
4. Mu’allaf ialah orang yang perlu dimantapkan hatinya untuk beriman atau tetap beriman kepada Allah karena baru memeluk agama islam.
5. Riqab adalah budak yang sedang berusaha memerdekakan dirinya dari perbudakan atau (kini) yang dimaksud dengan riqab adalah setiap usaha untuk menghapuskan perbudakan (dalam arti luas).
6. Gharim adalah orang yang sedang mengalami kesulitan karena berhutang bukan , bukan karena melakuka pekerjaan maksiat, yang perlu dibantu untuk melunasi hutangnya.
7. Sabilillah (jalan Allah) adalah semua perbuatan atau usaha yang dilakukan baik oleh perseorangan maupun oleh lembaga-lembaga untuk kepentingan kejayaan agama atau kepentingan umum yang diridhoi oleh Allah SWT. 
8. Ibnussabil (anak jalan atau manusia yang sedang dalam perjalanan) ialah mereka yang kehabisan atau kekurangan bekal (biaya) dalam perjalanan.

Hikmah dari menunaikan zakat ialah sebagai berikut:
1. Membersihkan dan mensucikan harta seseorang
2. Mengembangkan jiwa merdeka dan menambah sesuatu
3.  Pertanggungan sosial
4. Mendekatkan hati orang kaya dengan orang miskin dan sebaliknya
5. Pemerataan rezeki

d. Saum (puasa)
Puasa berasal dari bahasa Sansekerta upuwasa. Dalam bahasa Arab dan al-Qur’an puasa disebut saum atau siyam yang berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkan sesuatu atau mengendalikan (diri). Sebagai istilah, artinya menahan diri dari makan dan minum berhubungan kelamin, mengucapkan perkataan dan melakukan perbuatan yang tidak baik sejak fajar saampai matahari terbenam, dilakukan menurut cara dan syarat tertentu sebagai ibadah kepada Allah. Hukumnya fardu ‘ain yakni kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim yang telah akil balig. Dasarnya firman Tuhandalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 183 yang artinya, “Hai orang-oarng yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang (yang hidup) sebelum kamu, supaya kamu bertakwa.” Takwa adalah tujuan ibadah puasa bersama iman menjadi asas pembangunan nasional. Menurut H.A. Salim, taqwa merupakan sikap mental seseorang yang selalu ingat dan waspada terhadap sesuatu dalam rangka memelihara dirinya dari noda dan dosa, selalu berusaha melakukan perbuatan-perbuatan baik dan benar, pantang berbuat salah dan melakukan kejahatan terhadap orang lain, (diri sendiri) dan lingkungannya.

Puasa yang diwajibkan dilaksaanakan pada bulan ramadhan oleh semua umat muslim. Menurut keyakinan umat islam, bulan ramadhan atau bulan puasa adalah buan suci, bulan yang membawa berkah dan pengampunan. Karena itu pula orang berusaha melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, beribadah di malam harinya dengan misalnya melakukan sholat tarawih, tadarus, perbanyak zikir, tasbih, dan sholawat untuk Nabi Muhammad SAW.

Orang yang melaksanakan ibadah puasa wajib berniat bahwa ia melakukannya karena Allah semata-mata. Jika matahari telah terbenam, orang yang berpuasa sunnat ‘menyegerakan’ berbuka yang disebut ifthar. Sunnat juga makan pada malam hari yang disebut sahur yang sebaaik-baiknya dilakukan dekat menjelang fajar, seperti disebutkan dalam al-Qur’an  surah al-Baqarah (2): 187) : ketika telah dekat dapt dibedakan benang putih dari yang hitam, dan sesudah istirahat sebentar lalu diikuti dengan sholat subuh.

Untuk melakukan kewajiban puasa inipun Allah memberikan dispensasi (pengecualian aturan umum untuk suatu keadaan khusus) kepada orang-orang tertentu yang karena keadaannya tidak mampu melakukan ibadah puasa. Mereka diantaranya ialah:
1. Orang yang sakit dan orang ynag berada dalam perjalanan, wajib mengqada’.
2.Yang disamakan dengan orang sakit dan orang yang berada dalam perjalanan adalah orang bekerja berat dan karena pekerjaannya ia tidak kuasa berpuasa, wajib mengaqada’.
3.Wanita amil atau sedang menyusui anaknya, wajib mengqada’, tetapi apabila benar-benar tidak mampu maka wajib bayar fidyah (bersedekah dengan jalan memberi makan fakir miskin) sebanyak 3/4 liter untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
4. Dibebaskan berpuasa bagi orang yang benar-benar sudah tidak mampu untuk melaksanakannya, seperti orang tua renta yang tidak memiliki harta.
5. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, mereka wajib membayar fidyah.

Hikmah melaksanakan ibadah puasa ialah sebagai berikut:
1. Peningkatanisplin rohani
2. Meningkatkan disiplin akhlak
3. Solidaritas sosial
4.  Meningkatkan ketahanan badan
5. Upaya pemeliharaan kesehatan

e. Haji (hajj)
Haji merupakanrukun islam yang kelima. Yang dimaksud haji menurut hukum islam ialah berkunjung ke Baitullah untuk berziarah pada satu waktu tertentu dengan maksud sengaja melakukan beberapa amal ibadah menurut cara-cara serta ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah dan ditentukan Rasul-Nya yang didasarkan pada niat untuk memenuhi perintah Allah semata-matadan hanya mengharapkan keridhoannya. Haji dalam bahasa Arab berarti ‘bermaksud mengunjungi sesuatu’.

Syarat-syarat ibadah haji sebagai berikut:
1.Beragama islam
2.Telahewasa
3.Berakal sehat
4.Bukan budak
5.Istata’a (sanggup) sebagaimana disebutkan dalam pertengahan ayat 97 surat al-Imran (3) artinya ...”bagi yang sanggup atau kuasa atau mampu (istata’a) mengadakan perjalanan ke Baitullah.” dalam surat al-Imran disebutkan orang-orang yang dikatakan sanggup melaksanakan ibadah haji sebagai berikut: (1) menguasai tata cara pelaksanaan ibadah haji; (2) harus sehat; (3) mempunyai perbekalan untuk haji dan untuk keluarga yang ditinggalkan haji; (4) ada kendaraan yang pantas, baik milik sendiri maupun menyewa; (5) harus aman; (6) wanita harus pergi dengan suami/mahram/muhrimnya. Syarat ini ditentukan khusus untuk wanita guna mencegah hal-hal yang tadak diingin terjadi atas dirinya.

Ibadah haji harus memenuhi:
a.Rukun ialah rangakaian perbuatan yang harus dilakukan dalam melakukan ibadah haji. Jika rukun haji tidak dilakukan sebagaimana mestinya, ibadah haji menjadi tidak sah dan rukun yang dilakukan tidak dapat digaanti dengan yang lain. Rukun haji sebagai berikut: (1) ihram adalah status atau keadaan yang harus dijalani oleh setiap orang yang menunaikan ibadah haji. Batas tempat memulai ihram dinamakan miqat makani (tempat yang ditentukan); (2) wuquf di Arafah adalah berada atau tinggal di padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah antara gelincir matahari sampai menjelang senja tanggal tersebut. Di Musdalifah mereka mengumpulkan batu-batu kecil (menurut ukuran tertentu) untuk melempar jumrah ula, wusta dan aqabah di Mina keesokan harinya; (3) tawaf ifadah adalah tawaf sebagai rukun haji yang dimulai dari Hajar Aswad; (4) sa’i adalah berjalan dan berlari-lari kecil antara Safa dan Marwah sebanyak 7 kali sambil berdoa; (5) tahallul artinya menjadi halal yaitu keadaan seseorang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang dilarang selama dalam keadaan ihram, dilakukan dengan cara mencukur dan atau (khusus bagi pria, disunnatkan) menggundulkan rambutnya sekurang-kurangnya menggunting rambutnya tiga helai; (6) tertib.

b.Wajib haji adalah sesuatu yang perlu atau baik dilakukan, namun sahnya ibadah haji tidak tergantung pada pelaksanaan wajib haji, jika tidak dikerjakan, boleh diganti dengan denda atau menyembelih binatang. Wajib-wajib haji sebagai berikut: (1) niat ihram di miqat makani; (2) bermalam atau mabit di Muzalifah pada tanggal 9 Zulhijjah malam; (3) melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah; (4) menginap di Mina; (5) melontar ketiga jumrah; (6)tawaf wada’; (7) tidak melanggar larangan-larangan yang telah ditentukan (muharramat).

c. Sunnat-sunnat haji ialah yang dianjurkan untuk dikerjakan ketika melaksanakan ibadah haji. Banyak sekali sunnat-sunnat haji antara lain: (1) mandi ketika hendak berniat ihram; (2) sholat 2 rakaat ketika hendak ihram; (3) mengucapkan talbiyah “ Labbaik, Allahumma labbaik, labbaika lasyarika laka labbaik; innal hamda wannikmata laka walmulka, lasyarikalak.” Artinya, “ Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu, ya Allah aku penuhi paggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu, demikian juga kekuasaan. Tiada sekutu bagi-Mu.”; (4) mencium hajar aswad; (5) sholat dua rakaat di makam Nabi Ibrahim; (6) dan lain sebagainya.

Urutan urutan acara ibadah haji adalah sebagai berikut:

1.Ihram
2.Mengucapkan talbiyah
3.Wukuf di Arafah
4. Melempar jumroh
5.Tawaf ifadah  keliling ka’bah
6.Sa’i antara Safa dan Marwah
7.Tahallul atau bercukur
8. Bermalam dan menyembelih qurban di Mina, untuk mengenang keteguhan iman dan ketakwaan Nabi Ibrahim dan puteranya Ismail.

Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi kita semua ya. Kurang lebihnya saya mohon maaf.

Wallahu A’lamu Bissawab

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sumber Referensi:
Ali, Muhammad Daud: Pendidikan Agama Islam, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2006.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnatullah dan Manusia sebagai Khalifah di Bumi

Manusia dan Teknologi

Manusia Makhluk Peneliti